MoU Bersama BPJS Ketenagakerjaan Makassar

BPJS Ketenagakerjaan Makassar Resmi menggelar Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Pondok Pesantren Puteri Ummul Mukminin ‘Aisyiyah Wilayah Sulawesi Selatan.

Diketahui bahwa sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, diharapkan instansi pemerintah khususnya pegawai pemerintah bukan Aparatur Sipil Negara (Non ASN) atau tenaga honorer dapat diikutkan dalam Program Jaminan Ketenagakerjaan.

Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi tenaga honorer yang mengalami musibah saat bekerja maupun saat membutuhkan biaya perawatan adalah perlidungan yang didapatkan jika menjadi peserta BPJS Ketenaga Kerjaan.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan pada pekerja melalui 4 program. Program tersebut antara lain, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).

Semoga kerjasama ini bermanfaat bagi kita semua.